Pesta sabu, Pelajar Ditahan

Pesta sabu, Pelajar Ditahan

KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Fr (18) pelajar salah satu SMA sederajat di Bengkulu Selatan (BS) mulai kemarin ditahan jaksa penuntut umum (JPU). Pasalnya remaja yang tinggal di Desa Batu Kuning, Pasar Manna ini terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Sebab dirinya ditangkap anggota satresnarkoba Polres Bengkulu Selatan 22 februari 2019 lalu saat pesta sabu di salah satu kamar kos-kosan di jalan Affan Bachsin,Kota Manna. Saat itu, dirinya bersama rekannya, Pu (20) warga jalan Gerak Alam, Kota Manna.

“ Berkas perkara sudah lengkap, tsk kami serahkanke JPU,” Kata Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Rudy Purnomo SIK MH melalui Kasat resnarkoba, Iptu Rasi Ginting SH, saat pelimpahan tsk di kejari Bengkulu Selatan, Kamis (21/3).

Kajari Bengkulu Selatan, Ni Made Herawati SH melalui JPU kedua tska, Anandia Putra SH membenarkan telah menerima penyerahan berkas perkara dan kedua tersangka dari penyidik satresnarkoba Polres Bengkulu Selatan. Sehingga dirinya segera melimpahkannya ke pengadilan negeri Manna untuk mendapatkan jadwal sidang perdana.

“ kedua tsk kami tahan untuk memudahan proses persidangan nanti,” ujarnya.

Sebelumnya, kedua tersangka dibekuk, di kamar kos-kosan di jalan Affan Bachsin, Kota Manna, Jum’at (22/2) sekitar pukul 21.05 Wib. Barang bukti yang ditemukan satu paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening dan alat hisap yang sudah dirakit. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: